UNIT K3

UNIT K3

Diperbarui 22 September 2026
Saya Pilih Selamat – Aman Sehat Setiap Saat

PANDUAN SMK3

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) · Universitas Muhammadiyah Makassar

Kata Pengantar Dekan

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas tersusunnya Panduan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan. Dokumen ini menjadi komitmen strategis fakultas dalam mewujudkan lingkungan akademik dan klinis yang aman, sehat, serta mendukung catur dharma perguruan tinggi dengan standar tertinggi.

Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan memiliki tanggung jawab ganda: menyelenggarakan pendidikan berkualitas sekaligus melindungi keselamatan seluruh civitas akademika termasuk dosen, mahasiswa, tenaga kesehatan, dan pasien dari risiko laboratorium, praktik klinis, maupun fasilitas penelitian. Panduan SMK3 ini mengintegrasikan regulasi nasional (UU No. 1/1970, PP No. 50/2012) dengan 6 pilar patient safety WHO untuk mencapai zero accident dan budaya keselamatan pasien.

Implementasi panduan ini menjadi prioritas utama pimpinan fakultas. Kami mengamanatkan seluruh unit kerja untuk menjadikan SMK3 sebagai bagian tak terpisahkan dari kegiatan harian, melalui pelatihan reguler, simulasi darurat, dan audit berkala.

Deskripsi & Ruang Lingkup SMK3

Deskripsi Umum

Panduan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) FKIK Unismuh Makassar adalah pedoman komprehensif yang dirancang untuk mengelola, memitigasi, dan mengendalikan risiko bahaya di seluruh area fakultas. Dokumen ini merupakan wujud nyata komitmen institusi dalam menciptakan Safe and Healthy Educational Environment bagi seluruh dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, laboran, hingga pasien dan tamu.

Melalui pedoman ini, FKIK menetapkan standar operasional baku dalam merespons keadaan darurat, pengelolaan limbah medis dan Bahan Berbahaya & Beracun (B3), serta pencegahan insiden di area berisiko tinggi seperti laboratorium anatomi, biomedik, dan unit pelayanan kesehatan.

Tujuan Utama

1

Mencegah terjadinya kecelakaan kerja (Zero Accident) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) di lingkungan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan.

2

Menjamin kepatuhan terhadap regulasi K3 Nasional dan standar keselamatan pasien (Patient Safety) bertaraf internasional.

3

Membangun budaya sadar K3 (Safety Culture) yang Islami di kalangan seluruh civitas akademika melalui edukasi dan kesiapsiagaan tanggap darurat.

Ringkasan Panduan SMK3

BAB I

Pendahuluan

Menjelaskan urgensi penerapan K3 di perguruan tinggi sesuai mandat hukum. Bertujuan mewujudkan “Zero Accident”, mendukung Student Safety & Patient Safety, serta membangun Safety Culture. Ruang lingkup penerapannya meliputi seluruh kegiatan akademik, laboratorium, praktik klinik, operasional kampus, hingga penanganan gawat darurat oleh semua civitas akademika.

BAB II

Identifikasi Bahaya & Penilaian Risiko

Memetakan potensi bahaya melalui metode IBPR (Inventarisasi, Identifikasi, Analisis, Evaluasi, dan Dokumentasi). Potensi bahaya mencakup bahaya fisik, kimiawi, biologis, dan ergonomis di ruang kelas, lab (uap formalin dan bakteri), praktik RS (tertusuk jarum, infeksi), serta perkantoran (kelistrikan dan duduk lama).

BAB III

Implementasi K3

Implementasi didasari komitmen pimpinan universitas dengan metode pengendalian HIRARC (Hazard Identification, Risk Assessment, and Risk Control). Mitigasi risiko mencakup penyusunan SOP ketat, kewajiban APD, pelatihan rutin, dan penyediaan fasilitas mitigasi. Pemantauan dilakukan melalui inspeksi rutin dan laporan near-miss.

BAB IV

Panduan Keselamatan

Mencakup Student & Patient Safety (kewajiban penggunaan APD, praktik di bawah supervisi, dan 6 sasaran keselamatan pasien) serta Kesiapsiagaan Bencana (respons kecelakaan kerja, prosedur evakuasi kebakaran termasuk cara pakai APAR, dan mitigasi saat gempa bumi menuju assembly point).

Fasilitas & Tanggap Darurat

Fasilitas keselamatan yang tersedia dan wajib diketahui lokasi penggunaannya di area Fakultas.

APAR

Alat Pemadam Api Ringan tersedia di setiap lorong dan ruangan berisiko.

Hydrant

Sistem hydrant terpasang di titik-titik strategis gedung utama FKIK.

Emergency Shower

Tersedia di area Laboratorium untuk penanganan cepat paparan bahan kimia.

Nomor Kontak Darurat & Penting

Pemadam Kebakaran 0411 85 4444
Polrestabes Makassar 0852 1234 1234
Ketua Unit K3 0812 4103 3545
Duta K3 Dosen (Haryanto) 0851 5660 1073
Duta K3 Tendik (Sirajuddin) 0853 4212 7626

Aplikasi Pelaporan Kecelakaan Kerja

Silakan isi formulir pelaporan untuk melaporkan insiden, kejadian nyaris celaka (near miss), atau kecelakaan kerja sesuai standar K3 Universitas Muhammadiyah Makassar.

Isi Formulir Pelaporan →